- T/K Rp. 15.840.000
- K0 Rp. 17.160.000
- K1 Rp. 18.480.000
- K2 Rp. 19.800.000
- K3 Rp. 21.120.000
- T0 Rp. 15.840.000
- T1 Rp. 17.160.000
- T2 Rp. 18.480.000
- T3 Rp. 19.800.000
Pajak Progresif 2009
Dengan NPWP Pribadi
- Penghasilan < = Rp. 50.000.000 Pajak 5%
- Penghasilan Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 Pajak 15%
- Penghasilan Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 Pajak 25%
- Penghasilan > = Rp. 500.000.000 Pajak 30%
Tanpa NPWP Pribadi
- Penghasilan < = Rp. 50.000.000 Pajak 6%
- Penghasilan Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 Pajak 18%
- Penghasilan Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 Pajak 30%
- Penghasilan > = Rp. 500.000.000 Pajak 36%
Dari pemaparan di atas, tergambar dengan jelas bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP pribadi akan terkena pemotongan pajak lebih besar dari yang memiliki NPWP Pribadi.