25 October 2008

Pajak Penghasilan (PPh) 2009

PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)

  • T/K Rp. 15.840.000
  • K0 Rp. 17.160.000
  • K1 Rp. 18.480.000
  • K2 Rp. 19.800.000
  • K3 Rp. 21.120.000
  • T0 Rp. 15.840.000
  • T1 Rp. 17.160.000
  • T2 Rp. 18.480.000
  • T3 Rp. 19.800.000

Pajak Progresif 2009

Dengan NPWP Pribadi

  • Penghasilan < = Rp. 50.000.000 Pajak 5%
  • Penghasilan Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 Pajak 15%
  • Penghasilan Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 Pajak 25%
  • Penghasilan > = Rp. 500.000.000 Pajak 30%

Tanpa NPWP Pribadi

  • Penghasilan < = Rp. 50.000.000 Pajak 6%
  • Penghasilan Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 Pajak 18%
  • Penghasilan Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 Pajak 30%
  • Penghasilan > = Rp. 500.000.000 Pajak 36%

Dari pemaparan di atas, tergambar dengan jelas bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP pribadi akan terkena pemotongan pajak lebih besar dari yang memiliki NPWP Pribadi.

No comments: